"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," jelasnya.
Tidak anti investasi asing
Teten juga menegaskan, tidak pernah anti terhadap investasi asing. Namun demikian, perlu diatur perizinan yang tidak merugikan pedagang dalam negeri.
"Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Jangan dijadikan tafsir itu. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi," terangnya.
Sebelumnya, Teten Masduki menyampaikan secara tegas menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Larangan ini dalam rangka melindungi UMKM Indonesia yang terancam dirugikan dari keberadaan bisnis TikTok Shop.
Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?
Menurut dia, selain mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial sekaligus e-commerce alias sosial commerce oleh TikTok Shop, pemerintah juga perlu mengatur tentang cross border commerce untuk melindungi UMKM dalam negeri agar tetap bisa bersaing di pasar digital Indonesia secara sehat.
Teten ingin ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen termasuk melalui TikTok. Pelaku ritel tersebut harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.
“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin 4 September 2023.***