Awas Kena Denda Besar Bagi Pengguna Tol Cisumdawu Jika Lakukan 3 Pelanggaran ini

- 11 September 2023, 15:30 WIB
Jalan Tol Cisumdawu.
Jalan Tol Cisumdawu. /RIFKI ABDUL FAHMI/PRFM

PRFMNEWS – Pengguna Jalan Tol Cisumdawu maupun jalan tol lain yang menerapkan sistem pembayaran tertutup wajib mematuhi peraturan berkendara agar tidak melakukan pelanggaran yang berujung pada pembayaran sanksi berupa denda tarif yang mahal.

Salah satu pelanggaran yang wajib diwaspadai pengguna Tol Cisumdawu maupun jalan tol lain bersistem pembayaran tertutup sehingga harus membayar denda besar saat Tap Out kartu e-toll di gerbang keluar tol adalah Asal Gerbang Salah (AGS).

“#SobatCisumdawu pernah mengalami denda saat tap di gerbang tol nggak? Hal itu dinamakan AGS (Asal Gerbang Salah). Apa aja ya pelanggaran-pelanggaran yang dikategorikan ke dalam AGS?” tulis unggahan Instagram PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku operator Tol Cisumdawu, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Begini Cara Menuju Tempat Wisata Alam dan Budaya Geotheater Sumedang Lewat Tol Cisumdawu

Sebelum mengetahui ada tiga jenis pelanggaran termasuk AGS yang membuat pengguna tol wajib bayar denda, mari ingat kembali apa itu sistem tertutup yang digunakan pada pembayaran tarif jalan tol.

Pada sistem tertutup, pengguna melakukan Tap In kartu e-toll sebanyak dua kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar. Saldo e-toll akan terpotong di gerbang tol akhir saat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

Sehingga untuk sistem transaksi di ruas jalan tol tertutup, pengguna hanya bisa menggunakan satu kartu e-toll yang sama. Sebab mesin tapping e-toll pada gerbang keluar hanya bisa membaca e-toll yang telah terisi data di gerbang masuk.

Baca Juga: Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Tarif Resmi Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka-Dawuan

Jika pengendara menggunakan kartu e-toll yang berbeda di jalan tol yang menerapkan sistem pembayaran tertutup, maka pintu tol tidak mau membuka dan pengendara tersebut akan dikenai denda.

Sedangkan sistem terbuka, merupakan sistem transaksi di mana pengguna jalan cukup sekali Tap In kartu e-toll di gerbang tol masuk saja, lalu saldo e-toll langsung terpotong. Ketika ingin keluar, tinggal keluar saja tidak perlu membayar ataupun Tap Out kartu e-toll .

Selanjutnya, membahas terkait jenis-jenis pelanggaran yang berujung sanksi denda bagi pengguna jalan tol yang melakukannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Menurut PP tersebut pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila melakukan tiga pelanggaran.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol membayar denda dua kali lipat tarif terjauh sesuai PP tersebut:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat akan membayar tol
    Pengguna jalan tersebut kehilangan kartu atau lupa menaruh kartunya dimana pada saat akan membayar jalan tol.

  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat akan membayar tol
    Biasanya ada kartu e-toll yang patah, sehingga kartu tersebut tidak dapat dibaca oleh mesin tapping di mesin gerbang tol otomatis (GTO).

  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat akan membayar tol
    Inilah yang disebut pelanggaran AGS. Jadi pengguna masuk dan keluar di gerbang tol yang sama. Contoh, pengendara Tol Cisumdawu masuk dari pintu tol Sumedang dan keluar juga melalui exit tol Sumedang.

Baca Juga: Kata DPRD Jabar soal Penerbangan Bandara Husein Pindah ke Kertajati dan Dukungan Tol Cisumdawu

Kondisi ini bisa terjadi umumnya karena pengendara tersebut melakukan penyimpangan putar balik di tengah perjalanannya.

“Untuk pengguna jalan tol, kami sarankan untuk selalu menaruh kartu e-toll nya sebaik dan serapi mungkin dan tidak melakukan penyimpangan saat melakukan perjalanan seperti putar balik. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan tol lain,” imbau CKJT dalam unggahan videonya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah