Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Tarif Resmi Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka-Dawuan Berlaku Per Hari ini

- 14 Agustus 2023, 12:30 WIB
Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu /RIFKI ABDUL FAHMI/PRFM

PRFMNEWS – Jalan Tol Cisumdawu Seksi 4 hingga 6 ruas Cimalaka - Paseh - Ujung Jaya - Dawuan resmi diberlakukan tarif sesuai keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, setelah gratis selama satu bulan usai diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2023.

Besaran tarif layanan Tol Cisumdawu Seksi 4, 5, dan 6 penghubung Cimalaka - Paseh - Ujung Jaya - Dawuan ini ditetapkan berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 959/KPTS/M/2023 Tanggal 10 Agustus 2023.

Pemberlakuan tarif layanan Tol Cisumdawu Seksi 4-6 sudah dimulai per hari ini, Senin 14 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Besaran biaya ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, yakni I, II, III, IV, dan V.

Baca Juga: Ini Tarif Tol Cisumdawu Terbaru Setelah Seksi 4-6 Tidak Digratiskan Lagi

Daftar tarif Tol Cisumdawu Seksi 4-6 ini berlaku untuk pembayaran dari Exit Tol atau Gerbang Tol (GT) Cimalaka menuju GT Paseh, GT Cisumdawu Jaya (pengganti GT Ujung Jaya), dan GT Cisumdawu Utama (pengganti GT Ujung Jaya Utama), maupun rute sebaliknya.

“Dengan diberlakukannya tarif tol, PT CKJT selaku BUJT juga akan terus meningkatkan pelayanan bagi pengguna Jalan Tol Cisumdawu,” tulis keterangan di unggahan Instagram CKJT, Senin 14 Agustus 2023.

Rincian daftar biaya yang harus dibayarkan pengguna Tol Cisumdawu Seksi 4-6 ini juga diumumkan CKJT melalui unggahan di akun Instagramnya.

Baca Juga: Musim Kemarau Sebabkan Kebakaran Meningkat, Kok Bisa? Begini Penjelasan Pemadam Kebakaran

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x