Rektor Paparkan Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa Unpad Usai Mendikbud Tak Lagi Wajibkan Skripsi

- 6 September 2023, 21:00 WIB
Rektor Unpad tanggapi keputusan Mendikbud tidak lagi mewajibkan skripsi untuk mahasiswa
Rektor Unpad tanggapi keputusan Mendikbud tidak lagi mewajibkan skripsi untuk mahasiswa /Dok Unpad

PRFMNEWS – Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Rina Indiastuti menanggapi aturan baru Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kebijakan pemberian tugas akhir dalam Merdeka Belajar ke-26 sesuai Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Rektor Unpad menjelaskan, pemberian tugas akhir bagi para mahasiswa baik skripsi, tesis, dan disertasi atau dapat diganti menjadi prototipe, proyek maupun bentuk lainnya yang sejenis tidak bertentangan dengan kebijakan yang sudah dilaksanakan Unpad untuk jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana.

Prof. Rina Indiastuti menuturkan, tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis tertuang pada Pasal 18-20 Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Persikab Bandung di Putaran Pertama Penyisihan Grup Liga 2

“Peraturan akademik yang sudah Unpad jalankan substansinya tidak bertentangan dengan Permendikbud Ristek tersebut, jadi (kebijakannya) tetap jalan,” kata Rina dalam keterangan tertulis Unpad, dikutip prfmnews.id pada Rabu 6 September 2023.

Saat ini, lanjut Rina, Unpad tengah melakukan harmonisasi peraturan akademik berkaitan syarat kelulusan di jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana. Hal itu dilakukan agar tidak ada poin-poin yang berlawanan dengan peraturan menteri Nadiem Makarim yang baru tersebut.

“Namun sebenarnya, beberapa poin di kebijakan yang ada sudah sejalan, terutama dalam hal alternatif bentuk tugas akhir untuk jenjang Sarjana,” ujarnya.

Rina menuturkan, sebelumnya Unpad sudah mengeluarkan Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.

Baca Juga: Golden Visa Resmi Disahkan Pemerintah Indonesia, Ini Aturannya untuk Investor Asing

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x