Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Besaran Dendanya

- 1 September 2023, 12:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta melaksanakan uji emisi karbon bagi kendaraan bermotor.
Pemprov DKI Jakarta melaksanakan uji emisi karbon bagi kendaraan bermotor. /PMJ News/Twitter @TMCPoldaMetro/


PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos pengujuan mulai hari ini Jumat, 1 September 2023.

Pemberlakuan sanksi uji emisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Pemerintah Bentuk Tim Inspeksi Emisi Industri di Jabar, DKI Jakarta, Banten

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata AKBP Doni Hermawan dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Doni menuturkan, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan, roda empat maksimal Rp500.000.
Denda tilang uji emisi ini dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta.

Adapun lokasi pelaksanaan uji emisi yang dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta, sebagai berikut:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x