Pemerintah Terbitkan Inmendagri Tekan Polusi Udara Jabodetabek untuk ASN hingga Karyawan Swasta, Ini Isinya

- 24 Agustus 2023, 15:00 WIB
Polusi Udara Jabodetabek
Polusi Udara Jabodetabek /Instagram @polusiudarajakartaburuk

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” ujar Safrizal.

“Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” imbuh dia.

Baca Juga: AHM Buka Suara Usai Viral Rangka eSAF Motor Honda Vario Bercak Kuning Mirip Karatan

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ungkap Safrizal.

Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Baca Juga: TPA Sarimukti Masih Terbakar, Diskar PB Kota Bandung Kirim Armada Bantuan

Selain itu, pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil-genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah