Segera Naik! Ini Rincian Tarif Baru Tol Jakarta-Bogor-Ciawi untuk Semua Golongan Kendaraan

- 10 Agustus 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Jakarta di Cibubur, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Jakarta di Cibubur, Jakarta, beberapa waktu lalu. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj. /

PRFMNEWS – Kenaikan tarif Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) akan terjadi dalam waktu dekat. Info tarif Tol Jagorawi segera naik ini diumumkan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT).

Rincian tarif terbaru Jalan Tol Jagorawi setelah naik telah resmi disampaikan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad pada unggahan di Instagram Perusahaan, Kamis 10 Agustus 2023.

Namun, terkait mulai kapan atau tanggal berapa tarif baru Tol Jagorawi usai mengalami kenaikan akan diberlakukan, PT JMT selaku pengelola ruas tol tersebut belum menyebutkannya.

Baca Juga: IKN Bakal Punya Jalan Tol yang Berfungsi Sebagai Runway Pesawat Terbang

Daftar tarif terbaru Jalan Tol Jagorawi setelah naik yang dirincikan PT JMT ini berlaku pada semua golongan kendaraan baik dari Golongan I, II, III, IV, dan V.

Rincian ongkos melintasi Tol Jagorawi ini penting dicatat bagi Anda yang kerap berkendara melewati ruas jalan bebas hambatan ini dari Jakarta ke Bogor dan wilayah sekitarnya maupun sebaliknya.

Sebagai pengingat, berikut kami cantumkan terlebih dahulu tarif Tol Jagorawi yang masih berlaku hingga saat ini yang dilansir dari laman bpjt.pu.go.id, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo akan Naik, Ongkos ke Bogor dan Bandara Soetta Lebih Mahal

Rincian tarif ini berlaku bagi pengendara yang melintasi ruas Tol Jagorawi baik jarak dekat maupun jarak jauh, dimana jalan tol ini menerapkan sistem transaksi terbuka.

1. Golongan I (mobil sedan, jip, bus, mobil pickup, dan truk kecil) dikenakan tarif sebesar Rp7.000
2. Golongan II (truk dengan dua gandar) dikenakan tarif sebesar Rp11.500
3. Golongan III (truk dengan tiga gandar) dikenakan tarif sebesar Rp11.500
4. Golongan IV (truk dengan empat gandar) dikenakan tarif sebesar Rp16.000
5. Golongan V (truk dengan lima gandar) dikenakan tarif sebesar Rp16.000.

Baca Juga: Kota Bandung Juara II Asset Award 2023 Jabar

Sedangkan mengutip unggahan Instagram PT JMT, berikut adalah daftar tarif terbaru Tol Jagorawi untuk jarak terjauh yang akan segera berlaku:

1. Golongan I naik menjadi sebesar Rp7.500
2. Golongan II naik menjadi sebesar Rp12.000
3. Golongan III naik menjadi sebesar Rp12.000
4. Golongan IV naik menjadi sebesar Rp17.000
5. Golongan V naik menjadi sebesar Rp17.000.

Rencana kenaikan tarif jalan Tol Jagorawi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x