Rincian tarif ini berlaku bagi pengendara yang melintasi ruas Tol Jagorawi baik jarak dekat maupun jarak jauh, dimana jalan tol ini menerapkan sistem transaksi terbuka.
1. Golongan I (mobil sedan, jip, bus, mobil pickup, dan truk kecil) dikenakan tarif sebesar Rp7.000
2. Golongan II (truk dengan dua gandar) dikenakan tarif sebesar Rp11.500
3. Golongan III (truk dengan tiga gandar) dikenakan tarif sebesar Rp11.500
4. Golongan IV (truk dengan empat gandar) dikenakan tarif sebesar Rp16.000
5. Golongan V (truk dengan lima gandar) dikenakan tarif sebesar Rp16.000.
Baca Juga: Kota Bandung Juara II Asset Award 2023 Jabar
Sedangkan mengutip unggahan Instagram PT JMT, berikut adalah daftar tarif terbaru Tol Jagorawi untuk jarak terjauh yang akan segera berlaku:
1. Golongan I naik menjadi sebesar Rp7.500
2. Golongan II naik menjadi sebesar Rp12.000
3. Golongan III naik menjadi sebesar Rp12.000
4. Golongan IV naik menjadi sebesar Rp17.000
5. Golongan V naik menjadi sebesar Rp17.000.
Rencana kenaikan tarif jalan Tol Jagorawi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023.***