Daftar Transaksi dan Dokumen yang Menggunakan Materai Rp10.000

- 8 Agustus 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi, renungan harian Kristen iman adalah materai
Ilustrasi, renungan harian Kristen iman adalah materai /Astri Setyaningsih /

Perlu diketahui pula, merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, dokumen yang dikenai materai Rp10.000 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bermasalah, BKN Resmi Tak Lagi Mewajibkan Penggunaan Materai Elektronik untuk PPPK

1. Dokumen perjanjian, surat keterangan, pernyataan, atau surat lain sejenis dan rangkapnya

2. Akta notaris serta grosse, salinan, serta kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, salinan dan kutipannya

4. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dalam bentuk apapun

5. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

6. Dokumen yang didalamnya menyebutkan jumlah uang bernominal lebih dari Rp5.000.000 yang

- Menyebutkan penerimaan uang; atau

- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah