Daftar Transaksi dan Dokumen yang Menggunakan Materai Rp10.000

- 8 Agustus 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi, renungan harian Kristen iman adalah materai
Ilustrasi, renungan harian Kristen iman adalah materai /Astri Setyaningsih /

PRFMNEWS - Kini materai Rp10.000 sudah resmi digunakan usai pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghentikan peredaran Materai Rp3.000 dan Materai Rp6.000. Hal tersebut mulai diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2021.

Sepanjang sejarah, Pemerintah Indonesia memiliki bea materai dengan nominal yang beragam. Misalnya materai Rp500, Rp3.000, Rp6.000, dan terbaru adalah Rp10.000.

Materai Rp10.000 sendiri menjadi pengganti atas materai sebelumnya yakni Rp3.000 dan Rp6.000. Kenaikan tarif bea materai dilakukan dengan alasan adanya kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB). Materai Rp10.000 sendiri mulai berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Tarif Bea Materai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 2021, Tapi Hanya Untuk Transaksi Ini

Dasar hukum tentang bea materai sendiri tertuang dalam UU No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Materai Tempel, Materai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Materai, Serta Pemeteraian Kemudian.

Secara umum ada dua kriteria penggunaan dokumen yang menggunakan materai yakni sebagai berikut.

1. Dokumen yang dipakai untuk alat keterangan sebuah kejadian bersifat perdata

2. Dokumen yang dipakai untuk alat bukti di pengadilan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x