Proses Hukum
Meski begitu, Buya Anwar tetap mendoakan Panji Gumilang agar tabah dalam menghadapi proses hukum ini.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum Panji Gumilang kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung, ” ungkapnya.
Baca Juga: Enam Tim Paduan Suara Indonesia Dapat Penghargaan di Tokyo, Tiga dari Bandung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.***