BI Sebut Penjual Gratis dari Tarif QRIS Jika Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

- 26 Juli 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi transaksi menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di pasar tradisional.
Ilustrasi transaksi menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di pasar tradisional. /Antara/Oky Lukmansyah/

PRFMNEWS – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan syarat toko/pedagang bisa gratis dari tarif QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang berkaitan dengan nominal transaksi jual beli.

BI menyatakan syarat penjual bisa dibebaskan dari tarif atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS apabila total nominal transaksi masih di bawah Rp100.000.

“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: Soal Tarif Terbaru QRIS 0,3 Persen, BI Jabar: Dulu 0,7 Persen, Sekarang Lebih Kecil

Gubernur BI menyatakan, periode kapan kebijakan penjual gratis dari tarif QRIS jika transaksi di bawah Rp100 ribu ini akan berlaku mulai tanggal 1 September 2023.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri,” ucap Perry Warjiyo.

Lebih lanjut Perry menyebutkan, untuk transaksi di atas Rp100.000, maka BI akan menetapkan besaran tarif MDR QRIS sebesar 0,3 persen.

Baca Juga: QRIS Punya Fitur Canggih Terbaru, Bisa Transfer, Tarik dan Setor Tunai Tanpa Perlu ke ATM

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x