Soal Tarif Terbaru QRIS 0,3 Persen, BI Jabar: Dulu 0,7 Persen, Sekarang Lebih Kecil

- 21 Juli 2023, 16:15 WIB
Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea
Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea /PRFM

PRFMNEWS - Pemberlakuan tarif terbaru QRIS untuk pembayaran digital sebesar potongan 0,3 persen masih menjadi pertanyaan di masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) Jawa Barat menjelaskan kebijakan BI terkait biaya QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2023.

Kepala BI Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea menegaskan, BI sebelumnya sudah pernah menerapkan tarif QRIS kepada merchant sejak 2019 sebesar 0,7 persen. Kemudian pada 2020, ketika pandemi Covid-19, pemerintah membebaskan tarif QRIS menjadi 0.

Baca Juga: Kini Ada QRIS Antarnegara, Mudahkan Warga Lakukan Pembayaran Non Tunai di Luar Negeri

"Memang awalnya saat meluncurkan QRIS November 2019, tarif MDR untuk seluruh kelompok pedagang termasuk usaha mikro ditetapkan 0,7 persen," ujar Erwin di Kantor BI Jabar, Braga, Bandung, Jumat 21 Juli 2023.

Kemudian dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai membaik setelah pandemi dan guna meningkatkan kualitas layanan QRIS, BI membuat kebijakan untuk menerapkan tarif MDR kembali pada Juli 2023.

Erwin menjelaskan, tarif QRIS yang berlaku untuk pelaku usaha mikro adalah 0,3 persen. Angka ini masih jauh lebih kecil dibandingkan tarif sebelum pandemi yaitu 0,7 persen per transaksi. Sektor usaha mikro adalah jenis usaha dengan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.

Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Tidak Akan Lakukan Redenominasi Rupiah dalam Waktu Dekat

Tarif potongan QRIS ini dibebankan kepada merchant, sehingga konsumen tetap membayar sesuai harga barang dan tidak memotong saldo milik konsumen.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x