15 Ribu Orang Indonesia Kelebihan Bayar Pajak Total Rp56,32 Miliar, Kemenkeu Proses Pengembalian

- 24 Juli 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi uang. Kemenkeu proses kembalikan kelebihan bayar pajak Rp56,32 miliar.
Ilustrasi uang. Kemenkeu proses kembalikan kelebihan bayar pajak Rp56,32 miliar. /Aris M Fitrian/Unsplash.com/Mufid Majnun


PRFMNEWS - Kementerian Keuangan menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang kelebihan bayar pajak mencapai Rp56,32 miliar.

Kelebihan bayar pajak itu dilakukan oleh 15.419 orang yang nilainya mencapai Rp100 juta.

Saat ini, pemerintah dalam proses mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut. Setidaknya, sudah 1.895 wajib pajak yang telah dibayarkan dengan nilai Rp7,3 miliar.

Baca Juga: Pemkab Garut Bakal Seret Pelaku Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran ke Meja Hijau

"Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta ada 15.419 orang dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar. Sampai hari ini, kami telah mengembalikan ke 1.895 wajib pajak sebesar Rp7,3 miliar," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dikutip dari ANTARA, Senin 24 Juli 2023.

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara yang terjadi ketika ada kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak.

Ketentuan mengenai penyederhanaan proses restitusi tertuang dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 9 Mei 2023.

Baca Juga: Ada Lagi! Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di Samsat Jawa Barat 2023

Kebijakan tersebut berlaku untuk WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x