Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Juli-Agustus 2023, Catat Syarat dan Mekanisme Dapat Diskon PKB

- 2 Juli 2023, 17:40 WIB
Pemutihan pajak denda kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku Juli sampai Agustus 2023
Pemutihan pajak denda kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku Juli sampai Agustus 2023 /Ilustrasi Polri.go.id

PRFMNEWS – Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat selaku wajib pajak mulai 3 Juli 2023.

Syarat dan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program diskon PKB mulai Juli 2023 ini disampaikan melalui akun Instagram Bapenda Jabar.

Program pemutihan pajak berupa diskon PKB dari Bapenda Jabar ini berlaku hampir dua bulan sampai tanggal 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Gol Penalti David da Silva Selamatkan Persib dari Kekalahan

Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program diskon PKB untuk menunaikan kewajiban pajak. Pemutihan PKB ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

“Khusus untuk Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun, hanya bayar 3 tahun,” tulis Bapenda Jabar dalam unggahannya, Kamis 29 Juni 2023.

Untuk memanfaatkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor periode 3 Juli - 31 Agustus 2023 dari Bapenda Jabar ini, Wajib Pajak perlu menyiapkan persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Ada Tarif Integrasi, Gratis Nyambung Perjalanan Pindah Bus TMP Bandung, Begini Cara dan Syarat Dapatnya

1. STNK Asli

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x