Sehingga perlu dihindari benda asing yang berpotensi mengganggu dan membahayakan operasional agar tidak bersinggungan dengan prasarana kereta api berjuluk Red Comodo (Komodo Merah) itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Tahu Ada Oknum Kejaksaan Lakukan Tindakan Tidak Terpuji
Eva mengungkapkan pada kasus ringan, jika terjadi gangguan dari benda asing maka pantograf dapat rusak dan kereta cepat langsung berhenti.
“Pada kasus yang lebih serius, dapat menyebabkan putusnya kabel LAA dan pemadaman listrik, di mana hal tersebut dapat mengganggu keseluruhan operasional perjalanan kereta cepat,” jelas dia.
Benda asing pada LAA, ungkapnya, dapat dikategorikan berdasarkan jenis materi menjadi benda penghantar.
Meski sepanjang jalur kereta cepat sudah diberi pagar dan kawat berduri, Eva meminta masyarakat untuk tetap ikut menjaga sarana dan prasarana yang merupakan proyek strategis nasional itu.
"Melalui sosialisasi yang dilakukan, diharapkan seluruh masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan dirinya maupun orang lain di sekitar jalur kereta cepat," tuturnya.***