6 Aktivitas yang Dilarang Selama MPLS, Jika Ditemukan Pelanggaran Bisa Dilaporkan

- 18 Juli 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi MPLS
Ilustrasi MPLS /Freepik @Freepik

PRFMNEWS - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau biasa disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk perkenalan program, sarana dan prasaran di sekolah, cara belajar, juga penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan awal kultur sekolah.

Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, MPLS dilaksanakan paling lama 3 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.

Meski setiap sekolah memiliki gaya masing-masing untuk pelaksanaan MPLS, berdasarkan peraturan yang sama perlu diketahui mengenai larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat MPLS agar tidak ada perpeloncoan.

Baca Juga: Peserta MPLS di SMPN 1 Soreang Dapat Pemahaman Tentang P5 dan Seni Budaya Sunda

Berikut hal-hal yang dilarang dalam MPLS

1. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran

2. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan

3. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x