6 Aktivitas yang Dilarang Selama MPLS, Jika Ditemukan Pelanggaran Bisa Dilaporkan

- 18 Juli 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi MPLS
Ilustrasi MPLS /Freepik @Freepik

4. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

6. Sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk, apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS

Baca Juga: 39 Tebakan Teka-teki MPLS Unik Makanan, Ada Susu Ngantuk Hingga Hati Kenyal

Laporakan Jika Ada Pelanggaran

Apabila ada sekolah yang melanggar peraturan itu, maka siswa, orang tua atau wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran saat masa MPLS kepada Dinas Pendidikan setempat atau kementerian.

Cara melapor
Melalui situs https://sekolahaman.kemdikbud.go.id

Call center
Siswa, orang tua atau wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran saat masa MPLS melalui call center dengan nomor 021-5733125.

Email (Surat Elektronik)
Orang tua juga bisa mengirimkan email laporan ke akun [email protected]

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x