3 Skema Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia yang Sudah Disiapkan Kementerian Agama

- 25 Agustus 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi Haji.
Ilustrasi Haji. / PRFM

PRFMNEWS - Pada tahun 2020 ini pemerintah Indonesia tidak melakukan pemberangkatan jemaah haji karena adanya pandemi covid-19. Namun demikian, saat ini Pemerintah melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan tiga skema pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 atau 1442 H.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menyebutkan, ketiga skema ini disusun menyesuaikan dengan prediksi kondisi dunia nanti apakah akan tetap dilanda pandemi atau pandemi ini berakhir.

“Untuk pemberangkatan jemaah haji 1442H, kita akan menyiapkan tiga skema,” terang Nizar di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Bantuan untuk 12 Juta UMKM Mulai Dicairkan, Akumindo Harapkan Penambahan Kuota Hingga 40 Juta UMKM

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemenag, pemerintah bisa saja tetap meniadakan pemberangkatan haji jika memang pandemi ini belum berakhir di jelang pelaksanaan haji tahun 2021 atau 1442 H.

Adapun skema yang telah dibuat oleh pemerintah adalah, pertama jika pandemi covid-19 sudah berakhir atau kondisi normal dan kuota haji juga kembali normal. Jemaah yang batal keberangkatannya pada tahun ini, akan diberangkatkan tahun 2021. Untuk jemaah yang awalnya berangkat tahun 2021, akan mundur tahun berikutnya.

Baca Juga: Kawasan Mata Air Tjibadak dan Gedong Cai Akan Ditata oleh Pemkot Bandung

“Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota,” ujarnya.

Skema kedua, covid-19 belum sepenuhnya hilang sehingga ada pembatasan atau pengurangan kuota.

“Jika diasumaikan berkurang 50% dari kuota saat ini, tentu akan ada jemaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang," tuturnya.

Baca Juga: Giring Ganesha Ungkap Alasan Dirinya Siap Maju Sebagai Capres 2024

Pengurangan kuota menjadi 50%, kata Nizar, juga akan berdampak pada penambahan biaya. Apalagi jika proses layanan, baik penerbangan, akomodasi, dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan. Aspek penerbangan misalnya, pesawat yang biasanya bisa menampung 400 penumpang, hanya akan diisi 200 orang. Demikian juga bis jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, hanya boleh diisi 50% penumpang.

“Protokol kesehatan tentu juga akan diterapkan di asrama haji, termasuk penyediaan layanan swab dan ruang isolasi,” tegas Nizar.

Baca Juga: Teten Masduki Ungkap Kriteria Penerima Bantuan untuk UMKM: Belum Pernah Terima Pinjaman dari Bank

Skema ketiga, kata Nizar, jika pandemi covid-19 belum dapat tertangani, ada kemungkinan terjadi lagi pembatalan pemberangakatan jemaah haji.

“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” tandasnya.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah