Teten Masduki Ungkap Kriteria Penerima Bantuan untuk UMKM: Belum Pernah Terima Pinjaman dari Bank

- 24 Agustus 2020, 21:07 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menghadiri rapat koordinasi tingkat Menteri 2020 yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian di Bali, Jumat 21 Agustus 2020.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menghadiri rapat koordinasi tingkat Menteri 2020 yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian di Bali, Jumat 21 Agustus 2020. /Dok Kementerian Koperasi dan UKM.



PRFMNEWS
– Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan calon penerima bantuan presiden (Banpres) senilai Rp2,4 juta merupakan pelaku UMKM yang belum pernah mengakses atau menerima pinjaman dari bank.

“Bantuan diperuntukan untuk UMKM yang belum terhubung ke pembiayaan perbankan. Artinya belum pernah menerima pinjaman dari bank,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 24 Agustus 2020.

Untuk memastikan calon penerima bantuan Rp2,4 juta tidak pernah meminjam uang ke bank, Teten menyatakan pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan validasi data.

Baca Juga: Lanjutan Pengerjaan Proyek KCIC, Jasa Marga Tutup Bahu Jalan Tol Jakarta-Cikampek

“Ini untuk memastikan calon penerima bantuan UMKM belum pernah menerima pinjaman dari bank,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Teten menegaskan bantuan Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM akan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening. Sebelum ditransfer, pelaku UMKM akan dipanggil oleh bank untuk membuka tabungan baru.

“Setelah validasi, calon penerima bantuan Rp2,4 juta akan dipanggil oleh bank untuk membuat rekening baru. Dengan begitu kita bisa mengurangi risiko salah sasaran penerima bantuan,” ucapnya.

Teten menambahkan, bantuan Rp2,4 juta hanya akan dilakukan satu kali bagi 12 juta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

 

Baca Juga: Lakukan Pemetaan dan Pencegahan Covid-19, Pemkot Cimahi Targetkan Swab Test untuk 1.000 Guru

Ia juga menegaskan bahwa bantuan Rp2,4 juta merupakan hibah bukan pinjaman yang nantinya harus diganti oleh penerima bantuan.

“Program ini betul-betul untuk membantu pelaku UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan karena modal kerja kerja digunakan membiayai konsumsi keluarga. Selain itu rata-rata pendapatan pelaku UMKM turun drastis karena pandemi Covid-19,” imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x