Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengedar Sabu di Pekanbaru, Dua Tersangka Jual Narkoba untuk Modal Nikah

- 6 Juli 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Dok PRFM

Jefri juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dengan inisial Y, F, dan H yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Awalnya Y ditangkap di depan SMP 23 Pekanbaru. Ia mengaku disuruh menjemput sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di dekat tiang listrik," terangnya jelasnya.

Baca Juga: Mendag Sebut Harga Telur Ayam Berangsur Turun ke Harga Normal

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Y, polisi menemukan sendok dan timbangan digital yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Y mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka F.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka F berhasil ditangkap bersama dengan rekannya yang berinisial H.

"Di rumah H ditemukan timbangan digital serta 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan di tumpukan pasir belakang rumah," ungkap Jefri.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah