Harga Rumah Subsidi Pemerintah akan Lebih Mahal Tahun Ini, Jadi Berapa?

- 4 Juli 2023, 18:42 WIB
Warga berjalan di kawasan perumahan subsidi Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (12/6/2023).
Warga berjalan di kawasan perumahan subsidi Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (12/6/2023). /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/


PRFMNEWS - Pemerintah akan segera menaikkan aturan harga rumah subsidi dalam waktu dekat.

Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan.

"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pembangunan Indonesia Arena Telah Dirampungkan Kementerian PUPR

Meski belum ditetapkan secara resmi, tapi dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Baca Juga: PUPR Harap Stadion yang Sudah Diperbaiki Dijaga dan Dirawat dengan Baik

Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Setelah Keputusan Menteri kenaikkan harga rumah subsidi itu ditandatangani, maka akan segera disosialisasikan agar dapat dilaksanakan oleh bank.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x