Berlaku di Jogja, Sanksi Denda 3 Kali Harga Rokok Bagi Penjual Merek Rokok Ilegal

- 20 Juni 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp/

Dia pun menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal ini kami tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi," ujarnya.

Menurutnya, penerapan sanksi denda pada operasi penertiban BKCHT memang baru diberlakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Instansi Pertama Permanenkan Work From Anywhere di Indonesia

"Harapannya penjual makin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," tutur dia.

Sementara itu, Petugas Bea Cukai Yogyakarta Pamadi menambahkan, rokok ilegal yang disita dikenai denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.

"Denda ultimum remedium, yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal," ujarnya.

Pamadi menjelaskan dalam operasi penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal merek Smith dan Luffman. Total 380 batang rokok ilegal dengan pemberlakuan denda sebanyak Rp811.000.

Pamadi berharap dengan adanya denda ini mampu memberikan efek jera, baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.

“Kami harapkan pula dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," katanya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah