Berlaku di Jogja, Sanksi Denda 3 Kali Harga Rokok Bagi Penjual Merek Rokok Ilegal

- 20 Juni 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp/

PRFMNEWS – Sanksi berupa denda sebesar tiga kali harga rokok mulai diterapkan bagi penjual rokok ilegal yang terjaring razia oleh Satpol PP Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Sehingga selain disita untuk barang bukti, penjual rokok ilegal merek tertentu di wilayah Sleman Yogyakarta akan dikenakan denda tiga kali dari harga rokok yang dijualnya itu.

Kabar penjual rokok ilegal akan dikenai sanksi denda sebesar tiga kali harga rokok ini diungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Daftar Kriteria ASN Pemprov Jabar yang Boleh WFA

Sri Madu menyampaikan penerapan denda tersebut usai Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Sleman menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di Kapanewon Turi.

"Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi," kata Sri Madu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dia menyebut kegiatan operasi rokok ilegal oleh tim terdiri atas Satpol PP Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, dan TNI/Polri wilayah Kabupaten Sleman ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

Baca Juga: Muncul Petisi Jangan Hancurkan Stasiun Cicalengka yang Bersejarah, Ditandatangani Ribuan Pendukung

"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x