PRFMNEWS - Satpol PP Kota Cimahi beserta unsur TNI dan Polri berhasil menyita 2.619 bungkus rokok ilegal gagal beredar di wilayah Kota Cimahi. Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut disita petugas gabungan saat melakukan Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal.
Ribuan bungkus rokok ilegal yang berisi 52.380 batang itu diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, bersama Satpol PP Kota Cimahi beserta unsur TNI dan Polri pada awal Desember 2022.
"Selama 4 kali kita melakukan operasi, kita mendapatkan 52.380 batang rokok ilegal, dari banyak titik totok yang kita jadikan target operasi," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Cimahi Terus Menurun Jadi 30 Ribu Lebih
Menurutnya, ribuan bungkus rokok ilegal tersebut didapat dari 25 titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat.
"Kemarin ada 25 titik hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. Ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," ujar Ranto.
Selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang, agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Namun apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.