6 Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba, Berawal Minta Minum hingga Jalani Rehabilitasi

- 13 Juni 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi Balita positif narkotika
Ilustrasi Balita positif narkotika /Unsplash/ Daiga Ellaby

PRFMNEWS – Seorang anak balita usia 3 tahun berinisial N di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui positif narkoba jenis sabu setelah sebelumnya bergelagat tak lazim.

Berikut adalah enam fakta terkait kejadian balita N asal Samarinda yang positif terkontaminasi sabu setelah menjalani pemeriksaan hingga harus menjalani rehabilitasi untuk pemulihan.

Pertama, kronologi balita 3 tahun tersebut bisa positif narkoba jenis sabu berawal dari N yang meminta minum ke tetangganya, ST (51).

Baca Juga: Anggota Geng Motor Tertangkap Lagi oleh Polisi, Terbaru di Cicendo Bandung, Tiga Orang Positif Narkoba

Oleh ST, bocah 3 tahun yang sedang bermain di rumahnya pada Selasa, 6 Juni 2023 itu diberi air minum dari botol bekas.

Setelah pulang dari rumah ST, N mendadak menjadi hiperaktif, mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari. Ternyata, ST sebelumnya menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi sabu.

Menurut pengakuan ST kepada polisi, dia tidak mengetahui botol berisi air minum yang diberikan kepada N itu ternyata masih terdapat kandungan sabu.

Baca Juga: Bukan untuk Perang, Bunker di Cimahi Dipakai Sembunyikan 150 Botol Miras dari Polisi

Kedua, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak yang mengetahui kondisi balita itu menemui orang tua N dan menyarankan untuk tes urine di rumah sakit usai melihat gejala-gejala tak wajar tersebut.

Dari hasil tes urine itulah dipastikan N positif narkoba jenis sabu sehingga membuatnya berperilaku tidak sewajarnya selama beberapa hari.

Ketiga, N yang diketahui positif sabu itu dibawa ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda untuk menjalani pemulihan hingga terkini, balita itu dinyatakan telah dalam kondisi yang lebih baik.

Baca Juga: Isu Ada Bunker Narkoba di Universitas Negeri Makassar Dibantah Rektorat

"Kondisi korban saat ini lebih tenang dan membaik di Balai Rehabilitasi BNN Samarinda dan akan mendapatkan pelayanan lebih lanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar pada Selasa 13 Juni 2023, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Keempat, meski sudah menunjukan kondisi lebih baik, Nahar menyebut korban hingga 13 Juni 2023 masih menjalani rehabilitasi di lokasi tersebut dengan ditemani ibunya.

Kelima, TRC PPA Kalimantan Timur, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda dan BNN Samarinda terus memantau kondisi N dan melakukan pendampingan terhadap korban.

Keenam, Polda Kaltim yang menerima laporan kasus tersebut telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya. Kini, polisi masih menyidik peristiwa yang menimpa N ini.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah