PRFMNEWS – Pria berinisial MIM (26) ditangkap polisi usai melemparkan 4 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bakso ke kawasan Lapas Kelas IIB, Nyomplong, Kota Sukabumi.
Awalnya, aksi pelaku melempar bakso isi paket sabu seberat 6,57 gram ke kawasan Lapas Kelas IIB Sukabumi pada Rabu, 22 Februari 2023 malam ini diketahui petugas lapas yang berjaga.
Kemudian kasus dan pelaku pelempar bakso isi sabu ini dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan kasus.
Baca Juga: KAI Berencana Tambah Kuota Tiket dan Kereta Api Tambahan untuk Mudik-Balik Lebaran 2023
Dari hasil pengembangan itu, MIM terbukti menyimpan 30 paket sabu siap edar seberat total 79,65 gram yang disembunyikan di rumahnya, Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Menurut informasi dari petugas lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Sabtu 25 Februari 2023.
Yudi menambahkan, total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka MIM ini secara keseluruhan sebanyak 86,22 gram.
“Dengan rincian 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong, dan 79,65 gram sabu lainnya kami amankan saat menggeledah rumah," jelasnya.