Polres Subang Tangkap Wanita Kurir Sabu, Barang Bukti 4,65 Gram

- 29 Maret 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi narkoba atau sabu.
Ilustrasi narkoba atau sabu. /Dok. PRFMNEWS


PRFMNEWS - Polisi berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi kurir narkoba di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Perempuan berusia 34 tahun asal Desa Ciasem Tengah berinisial OM tersebut harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, penangkapan OM berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Polda Jabar Apresiasi Polres Subang yang Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Purwadadi

Dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian berhasil menangkap OM saat berada di rumahnya, Senin 27 Maret 2023.

"OM bertindak sebagai kurir pembawa sabu," ucap AKBP Sumarni, Selasa 28 Maret 2023.

Dari tangan OM, polisi berhasil menyita sembilan bungkus plastik klip dililit kertas tulis yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan hijau berisi narkotika jenis sabu, serta dua bungkus plastik klip dililit kertas tulis dan dililit lakban hitam yang berisikan sabu.

Baca Juga: Selain Sabu, Polres Sukabumi Kota Turut Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Selain itu di rumahnya OM telah disita satu buah timbangan digital kecil, satu set lengkap alat hisap sabu terbuat dari botol obat berbahan plastik, dan satu smartphone.

"Berat bruto sabu yang disita dari pelaku adalah 4,65 Gram," ujarnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x