PRFMNEWS - Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial I (45) karena menjual sabu senilai Rp150 juta.
Ibu rumah tangga tersebut mengaku bahwa ia terpaksa menjual sabu karena sedang terlilit hutang.
Jajaran Polsek Tambora mendapati ibu tersebut dengan diamankannya puluhan paket sabu yang hendak dijualnya tersebut.
Baca Juga: Benarkah Persib Resmi Jadi Pengelola GBLA Selama 30 Tahun? Begini Fakta Sebenarnya
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa pengungkapan ibu penjual sabu tersebut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengedaran sabu melalui ojek online (ojol).
Saat dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang kurir berinisial RJ (40) yang ingin mengirimkan beberapa paket sabu.
Paket yang dikirimkan oleh RJ (40) tersebut akan diterima oleh JT (20) yang merupakan seorang kurir juga.
"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir," terang Putra dikutip PMJNEWS.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Jajarannya untuk Segera Stabilkan Harga Beras yang Sedang Naik