Jadwal Cuti Bersama Terbaru 2020 yang Ditetapkan Presiden Melalui Kepres

- 19 Agustus 2020, 11:48 WIB
Ilustrasi cuti bersama
Ilustrasi cuti bersama /

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 17 tahun 2020 terkait Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. Kepres ini ditandatangani Presiden pada Selasa, 18 Agustus 2020 kemarin.

Kepres ini terbit dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Sebut Daerah Zona Merah Mengalami Penurunan

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut.

Dikutip prfmnews.id dari laman sekretarit kabinet, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Penerbangan Pesawat Jet Dikembalikan Lagi ke Bandara Husein, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x