Cuti Bersama Tahun 2020 Direvisi, Libur Akhir Tahun Jadi Makin Panjang

- 10 April 2020, 06:13 WIB
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"WARGA memadatati taman Balaikota, Jalan Merdeka, Kota Bandung,Sabtu (28/12/2019). Selain mudah diakses kendaraan tempat tersebut juga gratis sehingga menjadi pilihan masyarakat dalam mengisi liburan panjang bersama keluarga.
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"WARGA memadatati taman Balaikota, Jalan Merdeka, Kota Bandung,Sabtu (28/12/2019). Selain mudah diakses kendaraan tempat tersebut juga gratis sehingga menjadi pilihan masyarakat dalam mengisi liburan panjang bersama keluarga. /

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk menyesuaikan ulang jadwal libur dan cuti bersama tahun 2020 ini. Keputusan itu diambil berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang perubahan cuti bersama tahun 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Adapun penyesuaian libur dan cuti bersama itu antara lain, Libur Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020. Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Menurut Menko PMK, pergeseran cuti bersama di akhir tahun itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik. Selain itu, Muhadjir menyampaikan, akhir tahun anak-anak libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya.

Baca Juga: [HOAKS] Jangan Keluar Rumah untuk Berjemur

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.

Baca Juga: Sesuaikan dengan Warna Kulit, Ini Durasi Ideal untuk Berjemur di Bawah Sinar Matahari

“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x