Walau demikian, apabila tidak tercapai penyelesaian kasus dengan cara restorative justice, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.
"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," pungkas Hengki.***