PRFMNEWS - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggak (KDRT) di Depok baru-baru ini viral di media sosial lantaran korban yakni sang istri justru dijadikan tersangka.
Kabar terbaru, Polda Metro Jaya yang telah mengambil alih kasus ini, membuka opsi restorative justice terhadap kasus KDRT suami istri di Depok.
Opsi restorative justice dimunculkan karena mengacu pada ketentuan dalam undang-undang KDRT.
Baca Juga: Gara-gara Jual Beli Kucing, Suami KDRT Istrinya Hingga Luka Parah di Banten
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, pada prinsipnya penyelesaian dengan restorative justice dikembalikan kepada pasangan suami istri tersebut yang tengah berperkara.
"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," ungkap Hengki dikutip dari PMJNews.
"Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," lanjutnya.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Seorang Suami di Tangerang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya