PRFMNEWS – Seorang suami tega melakukan KDRT dan pembacokan kepada sang istri yang terjadi di Desa Bayah Barat, Bayah, Lebak, Banten pada Selasa 28 Februari 2023 pagi.
Pelaku KDRT dan penganiayaan dengan membacok istrinya memakai golok berulang kali ini sudah ditangkap polisi dari Polsek Bayah.
Polisi mengungkap motif KDRT hingga berujung pembacokan ini lantaran suami kesal istrinya bersikukuh melakukan jual beli kucing padahal sudah dilarang.
Baca Juga: Yana Mulyana Imbau Warga Jangan Ragu Lapor KDRT, Ada Puspel PP di Kelurahan
Polisi pun menguraikan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku DK (55) kepada korban SN (37) yang sama-sama warga Desa Bayah Barat.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal karena adanya cekcok antara korban dan pelaku terkait larangan jual beli kucing.
"Awalnya sekira pukul 09.00 WIB, korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," kata Arya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Seorang Suami di Tangerang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya
Selanjutnya pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali yang dilakukan di teras depan rumah.
Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap, lalu kembali dibacok beberapa kali.
“Hingga mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," ungkap Arya.