Gara-gara Jual Beli Kucing, Suami KDRT Istrinya Hingga Luka Parah di Banten

- 28 Februari 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Pixabay

Baca Juga: Kesal Diminta Cerai, Suami di Depok Lakukan KDRT ke Istri hingga Bunuh Anaknya Sendiri

Dilanjutkan Arya, korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan bersimbah darah.

"Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yaitu satu golok dan satu baju yang digunakan korban.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak,” beber Arya.

Saat ini, tambahnya, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x