Soal Tilang Manual, Polda Metro Jaya Persilakan Warga Laporkan Polisi Minta Uang Damai ke Nomor ini

- 18 Mei 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi polisi tilang manual kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas
Ilustrasi polisi tilang manual kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem tilang manual bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas termasuk membahayakan pengemudi lain.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan polisi yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan tilang manual di jalanan DKI Jakarta.

Pihaknya juga sudah menyiapkan nomor handphone khusus untuk menerima laporan atau pengaduan warga DKI Jakarta jika menemukan polisi yang meminta uang damai saat menerapkan tilang manual di lapangan.

Baca Juga: Pengumuman untuk Pelanggan KA Serayu Rute Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen, Ada Perubahan Jadwal Per 1 Juni

"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor, " kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Nomor untuk melapor jika terjadi pungli oleh anggota, lanjut Latif, disiapkan pihaknya mengingat penerapan tilang manual akan menimbulkan kontak langsung antara pelanggar dan polisi yang bertugas.

"Karena kalau sudah manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran (akan terjadi pelanggaran), yaitu perilaku anggota di lapangan, " ucapnya.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Sandiaga Uno Upayakan Konser Coldplay di Jakarta Tidak Cuma 1 Hari

Maka dari itu, Latif menyampaikan perlu adanya pengawasan langsung termasuk dari masyarakat yang ada di lapangan untuk memastikan penilangan secara manual berjalan sesuai peraturan.

"Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan, " ujarnya.

Adapun nomor aduan yang disiapkan, beber Latif, yaitu 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Kamis 18 Mei 2023 untuk memastikan tidak ada penilangan manual yang melanggar prosedur.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x