Baca Juga: Jadwal dan Stasiun Pemberhentian KA Banyubiru, Kereta Api Baru dengan Tiket Tarif Promo Rp20 Ribu
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM Keliling ini.
Di antaranya membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Begini Kronologi Oknum Jaksa Viral Diduga Peras Keluarga Pelaku Narkoba Versi Kejati Sumut
Biaya perpanjangan SIM Keliling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, tarif ini belum termasuk biasa tes kesehatan dan asuransi.***