Begini Kronologi Oknum Jaksa Viral Diduga Peras Keluarga Pelaku Narkoba Versi Kejati Sumut

- 15 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS

PRFMNEWS – Sebuah video seorang oknum jaksa wanita berinisial EK dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD keluarga pelaku kasus narkoba viral di media sosial.

Kronologis oknum jaksa EK dari Kejari Batu Bara yang diduga memeras minta uang ke keluarga pelaku kasus narkoba ini diungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan.

Dari kronologi yang disampaikan oknum jaksa perempuan tersebut kepadanya, Yos A Tarigan menyebut EK membantah memeras S, guru SD yang merupakan ibu dari pelaku narkoba seperti yang beredar viral di sosial media.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Hukum Bagi Santri, Program Jaksa Masuk Pesantren Diapresiasi DPRD Kota Bandung

Usai viral, Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyatakan pihaknya langsung merespons cepat dengan meminta klarifikasi kepada oknum jaksa EK, termasuk kronologi kejadian dugaan pemerasaan yang dilakukannya.

Yos juga memastikan status oknum jaksa terduga pemeras keluarga pelaku kasus narkoba tersebut telah dinonaktifkan sementara sehingga tidak lagi bertugas di Kejari Batu Bara, dan di SP-kan ke kantor Kejati Sumut selama proses penyelidikan.

"Berdasarkan pengakuan dari oknum jaksa yang diviralkan tersebut, bahwa dirinya berkali-kali diminta bertemu oleh ibu tersangka, S, tapi selalu menolak dan tidak pernah ada meminta apa pun. Jaksa itu pun membantah pernah meminta sesuatu," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Pandalungan, KA Baru dengan Rute Terjauh di Gapeka 2023, Ini Jadwal-Daftar Stasiun Pemberhentiannya

Hanya saja, S yang merupakan ibu tersangka MRR yang dalam perkara narkotika ini tetap ingin bertemu dengan jaksa peneliti berkas itu, padahal EK hendak berangkat ke persidangan.

"Melihat kondisi kesehatan ibu tersangka yang sedang dalam keadaan sakit stroke, oknum jaksa tersebut merasa iba dan akhirnya menerima kedatangan Ibu S, dan pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu. Nah, namun oknum jaksa justru menolak. Sembari tolak menolak, kemudian berhubung oknum jaksa akan bersidang maka oknum jaksa meninggalkan ruangan," jelasnya.

Lanjut Yos, oknum jaksa ini langsung merespons cepat dengan mengembalikan yang diletakkan di atas meja oknum jaksa tersebut oleh honorer kepada oknum penyidik Polres yang katanya saudara ibu tersangka.

"Apabila ada informasi lanjutan terkait dengan permasalahan ini akan segera disampaikan, " ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Baca Juga: Kirab Panji dan Mahkota Binokasih Keraton Sumedang Larang

Terkait tindak lanjut penyelidikan kasus ini, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Sumut untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa tersebut yang diduga melakukan pemerasan terhadap ibu dari pelaku tindak pidana narkoba itu.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ucap Burhanuddin.

Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa terduga pemeras keluarga pelaku narkoba itu.

Baca Juga: PPP Kota Bandung Daftarkan 50 Bacaleg, Ada Sepupu Roma Irama hingga Manager Yukie Pas Band

Apabila terbukti melakukan tindak pidana pemerasan seperti yang beredar viral di media sosial, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.

Sebelumnya, beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batu Bara berinisial EK diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD berinisial S yang anaknya terlibat kasus narkotika di Polres Batu Bara.

Rekaman video viral itu diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku dari balik meja.

Di video tersebut, terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.

“Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah