Hanya saja, S yang merupakan ibu tersangka MRR yang dalam perkara narkotika ini tetap ingin bertemu dengan jaksa peneliti berkas itu, padahal EK hendak berangkat ke persidangan.
"Melihat kondisi kesehatan ibu tersangka yang sedang dalam keadaan sakit stroke, oknum jaksa tersebut merasa iba dan akhirnya menerima kedatangan Ibu S, dan pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu. Nah, namun oknum jaksa justru menolak. Sembari tolak menolak, kemudian berhubung oknum jaksa akan bersidang maka oknum jaksa meninggalkan ruangan," jelasnya.
Lanjut Yos, oknum jaksa ini langsung merespons cepat dengan mengembalikan yang diletakkan di atas meja oknum jaksa tersebut oleh honorer kepada oknum penyidik Polres yang katanya saudara ibu tersangka.
"Apabila ada informasi lanjutan terkait dengan permasalahan ini akan segera disampaikan, " ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Baca Juga: Kirab Panji dan Mahkota Binokasih Keraton Sumedang Larang
Terkait tindak lanjut penyelidikan kasus ini, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Sumut untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa tersebut yang diduga melakukan pemerasan terhadap ibu dari pelaku tindak pidana narkoba itu.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ucap Burhanuddin.
Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa terduga pemeras keluarga pelaku narkoba itu.
Baca Juga: PPP Kota Bandung Daftarkan 50 Bacaleg, Ada Sepupu Roma Irama hingga Manager Yukie Pas Band