Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Akhirnya kedua pelaku dapat diamankan di Taman Kota Baru, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Mugia.
Atas tindakan pencurian yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***