PRFMNEWS - Polisi menangkap dua pemuda pengangguran berinisial MF (20) dan AA (19) setelah melakukan aksi pencurian Handphone (HP) di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
HP yang dicuri merupakan milik seorang pekerja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika Cideng. Korban berinisial FR (36 Tahun).
Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda menuturkan, HP milik korban dicuri pada Senin, 8 Mei 2023 pagi sekira puul 08.00 WIB.
“Handphone milik korban disimpan di set box ruang RPTRA tersebut. Kemudian ketika korban akan mengambil handphone, ternyata handphone milik korban tidak ada atau hilang,” katanya seperti dilansir PRFM dari PMJ News, Jumat 12 Mei 2023.
Korban kemudian mengetahui bahwa ada dua orang yang mencuri HP miliknya. Hal ini diketahui setelah korban mengecek rekaman kamera CCTV.
“Kemudian korban dan teman-teman korban mengecek kamera CCTV yang berada di RPTRA tersebut setelah dicek ternyata HP milik korban diambil oleh kedua pelaku,” ujar Mugia.
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Bangun Rumah Pompa untuk Tangani Banjir di Sekitar Leuwipanjang
Setelah memiliki bukti, korban dan rekannya mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menemukan kedua pelaku di Taman Kota Baru, Cideng, Jakarta Pusat.