Tersangka Perdagangan Orang WNI ke Myanmar Berhasil Ditangkap

- 10 Mei 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi human trafficking atau TPPO.
Ilustrasi human trafficking atau TPPO. /Pixabay/Sammis Reachers/

 

PRFMNEWS - Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar.

Kedua tersangka inisial ASN dan ASD ditangkap di Bekasi pada Selasa 10 Mei 2023 malam sekitar pukul 21.45 WIB.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: Insiden Bendera Indonesia Terbalik di SEA GAMES, PM Kamboja Minta Maaf ke Jokowi

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Pimpin Beberapa Pertemuan dalam KTT ASEAN di Labuan Bajo Hari ini dan Besok

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan or Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penetapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x