PRFMNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana pada hari ini Selasa, 27 Desember 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyampaikan, barang bukti yang dimusnahka ini berasal dari 174 perkara.
"173 dari perkara umum, satu dari pidana khusus," kata Mumuh ditemui hari ini.
Mumuh menyampaikan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah barang bukti pada tindak pidana narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkoba lebih dari 40 gram ekstasi, lebih dari 36 gram sabu, lebih dari 1,7 kg ganja, dan 36 gram ganja sintetis.
"Alat hisap sabu 19 buah, ada bahan kimia formalin 33 karung," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Kabupaten Bandung juga memusnahkan sekitar 1777 botol miras.
Untuk barang bukti tindak pidana khusus adalah rokok tanpa cukai.