Pengambilan jenazah pelaku tersebut harus memiliki surat rekomendasi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti keluarga hubungi penyidik untuk mengambil jenazahnya. Jenazah sudah siap diambil," katanya.
Baca Juga: Ciri-ciri Karcis Parkir Resmi Kota Bandung, Perhatikan Nomor Seri dan Perbedaan Warnanya
Namun saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak keluarga pelaku mengenai waktu pengambilan jenazah pelaku.
Hariyanto menjelaskan, walaupun pelaku sudah diautopsi, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dengan melakukan uji laboratorium.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penyebab kematian pelaku.
"Kita masih perlu pendalaman untuk pemeriksaan laboratorium dari organ-organ dalam," ujar Hariyanto.***