Polisi Jerat Pelaku ‘Fetish’ dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

- 9 Agustus 2020, 07:35 WIB
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset.
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset. /Twitter/@m_fikris/NA/

Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Isir.

Baca Juga: Karena Covid-19, Karang Taruna Kota Bandung Imbau Warga Tak Gelar Perlombaan Agustusan

Kepada polisi, G mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.

Menurut Isir, penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya.

Sementara sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain lain dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam dari pihak korban antara.

Sedangkan dari G polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x