Polisi Jerat Pelaku ‘Fetish’ dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

- 9 Agustus 2020, 07:35 WIB
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset.
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset. /Twitter/@m_fikris/NA/

PRFMNEWS - Polisi menjerat seorang remaja berinisial G, pelaku fetish kain, dengan pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir, Sabtu, mengungkapkan, G juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujarnya Isir, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Pecat Sarri, Juventus Tunjuk Andrea Pirlo Jadi Pelatih Juventus

Kendati demikian, dilansir PRFMNEWS dari ANTARANEWS penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

G ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Kasusnya pertama kali diungkap melalui "kicauan ulir" di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari ini 9 Agustus 2020: Mulai dari Istri Kedua, The Last Airbender, Hingga Live MotoGP

Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya, yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x