Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Keppres Baru Atur Cuti Bersama 2023, Tanggal Libur Lebaran 2023 Berubah

- 14 April 2023, 12:00 WIB
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama /Freepik

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur jadwal cuti bersama ASN juga PNS termasuk saat momen libur Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Isi Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keppres Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 ini menjabarkan lima poin kumpulan tanggal libur cuti bersama sepanjang tahun ini.

Keppres baru berisi perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 bagi PNS yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis 13 April ini diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan.

Baca Juga: Pemkot Bandung-Defend ID Buka Program Mudik Gratis 2023 Rute Baru, Cara Daftar Cukup Via SMS

Dikutip dari ANTARA, tiga pertimbangan tersebut yang pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai ASN tahun 2023.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keppres tentang Perubahan atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Dalam ketetapannya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023, sehingga berbunyi:

Baca Juga: Sistem Informasi Perjalanan Dishub Jawa Barat, Layanan Informasi untuk Keperluan Mobilitas Warga Selama Mudik

"Menetapkan cuti bersama Pegawai ASN tahun 2023 yaitu pada:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x