"Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 24 Maret 2023, di mana Presiden meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," terangnya.
Dia menyampaikan pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur cuti bersama dilakukan pemerintah agar memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga bisa mudik lebih dini pula.***