KPK Buka Lowongan Kerja, Siap-siap Ikut Seleksi untuk Isi Sejumlah Posisi yang Dibutuhkan

- 13 April 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

PRFMNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka lowongan kerja dengan mengadakan proses rekrutmen terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong.

Sejumlah posisi yang akan dibuka proses rekrutmen terbuka oleh KPK yakni satu jabatan deputi dan tiga jabatan direktur.

"KPK akan segera melakukan rekrutmen terbuka pada jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Profil Kapolda Jabar Baru Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Pernah di KPK hingga Menjabat Kapolsek Margacinta

Ali menjelaskan proses seleksi oleh KPK akan dilakukan untuk mencari calon Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Ali menuturkan pula, untuk mengisi kekosongan empat jabatan tersebut, KPK akan meminta Polri dan kejaksaan serta lembaga terkait lain untuk turut mengirimkan personel terbaiknya.

"KPK nantinya akan meminta kepada kepolisian, kejaksaan, kementerian, dan lembaga terkait untuk mengirimkan personel terbaiknya guna mengikuti seleksi dimaksud guna mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Apotek Kimia Farma, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Ali menjelaskan pengisian jabatan ini sebagai bagian penguatan sumber daya manusia untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan progresif.

"Hal ini selaras dengan harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi memberikan manfaat sekaligus daya guna yang optimal," tuturnya.

Jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat ini dipegang Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas setelah ditinggal Irjen Pol Karyoto yang ditunjuk Kapolri menduduki jabatan Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.

Baca Juga: Laga Terakhir Persib Bandung di Liga 1 Musim ini Akan Digelar di GBLA

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/713/III/KEP/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Jabatan Direktur Penuntutan saat ini juga diisi oleh pejabat sementara selepas ditinggal Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung.

Sedangkan Direktur Penyelidikan KPK juga masih kosong selepas ditinggal Endar Priantoro yang dikembalikan KPK kepada Polri.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah