Ali menjelaskan pengisian jabatan ini sebagai bagian penguatan sumber daya manusia untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan progresif.
"Hal ini selaras dengan harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi memberikan manfaat sekaligus daya guna yang optimal," tuturnya.
Jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat ini dipegang Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas setelah ditinggal Irjen Pol Karyoto yang ditunjuk Kapolri menduduki jabatan Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Baca Juga: Laga Terakhir Persib Bandung di Liga 1 Musim ini Akan Digelar di GBLA
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/713/III/KEP/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Jabatan Direktur Penuntutan saat ini juga diisi oleh pejabat sementara selepas ditinggal Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung.
Sedangkan Direktur Penyelidikan KPK juga masih kosong selepas ditinggal Endar Priantoro yang dikembalikan KPK kepada Polri.***